PEMBALAKAN LIAR INDRAMAYU
Pencurian Kayu Marak
INDRAMAYU, Hutbun Indramayu - Selama tahun 2009 terjadi 19 kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu Budi Sohibudin, Rabu (27/1), menyebutkan, dari 19 kasus pencurian kayu selama 2009, terdapat 15 kasus yang telah diproses polisi dan 11 kasus telah divonis. Jumlah kasus itu lebih banyak daripada tahun 2008, yaitu 11 kasus dengan 10 kasus telah divonis.
Budi menjelaskan, pelaku tergiur mencuri dan menjual kayu jati untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama pada musim paceklik dan musim hajatan. Kayu jati curian dijual Rp 20.000-Rp 50.000 per batang.
Pencurian kayu semakin dipermudah dengan bagusnya akses di sekitar hutan Indramayu, termasuk jalur Cikamurang-Sanca-Bantarwaru, yang menghubungkan Indramayu dengan Subang dan Sumedang. Pencuri umumnya menebang pohon pada petang hari dan menjelang fajar, lalu membawanya dengan sepeda, sepeda motor, atau mobil untuk dijual kepada penadah.
Komandan Regu Keamanan KPH Indramayu Utom Priatna menambahkan, pengawasan sudah ditingkatkan, termasuk melibatkan masyarakat desa yang peduli hutan. Namun, pencurian kayu tetap banyak muncul, terutama di empat lokasi, yaitu di Resor Pemangku Hutan (RPH) Cipondoh, Jati Mulya Selatan, Sanca, dan Cikamurang. (tht)***
Source : Kompas, Kamis, 28 Januari 2010 | 03:15 WIB
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
suraryo @ Kamis, 28 Januari 2010 | 10:27 WIB
Itu namanya petugasnya memble.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar